Madrol Menang Lawan Gugatan Subhan Ismail, Kuasa Hukum TIM SAKAHIRA LAWFIM Apresiasi PN Palembang

Foto : Advokat Muda Tim SAKAHIRA Law Firm

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan perdata senilai Rp630 juta yang diajukan Subhan Ismail terhadap Madrol. Putusan perkara dengan nomor 85/Pdt.G/2025/PN Plg itu dibacakan pada 7 Agustus 2025 secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H. dengan hakim anggota R. Zaenal Arief, S.H., M.H. dan Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H. menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp330.500.

Dalam gugatannya, Subhan Ismail menuding Madrol, yang juga merupakan ayah mertuanya, telah berutang Rp130 juta sejak 2018 dan tidak melunasi pinjaman tersebut. Selain itu, Subhan juga mengklaim kerugian immateriel sebesar Rp500 juta.

Namun kuasa hukum tergugat dari Sahakira Law Firm yang dipimpin A. Rilo Budiman, S.H., M.H. membantah seluruh dalil. Mereka menegaskan Madrol tidak pernah menerima pinjaman sebagaimana dituduhkan, bahkan sertifikat tanah yang disebut dijadikan jaminan justru dilaporkan hilang ke Polda Sumsel.

Majelis hakim menilai bukti dan keterangan saksi yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya hubungan hukum utang-piutang.

Pihak tergugat menyambut putusan ini dengan rasa syukur. “Alhamdulillah, di bulan penuh berkah ini hak klien kami, pengusaha asal Jakarta H. Madrol, kembali mendapatkan keadilan. Gugatan yang menuduh klien kami memiliki utang dinyatakan tidak terbukti, dan gugatan tersebut ditolak,” ujar kuasa hukum tergugat, Rilo Budiman, didampingi tim M. Axel F, SH, MH, Amin Rais SH MH, dan M. Abyan Zhafran SH MH, usai mendengarkan keputusan sidang

Rilo juga mengapresiasi kinerja majelis hakim yang dianggap profesional dan teliti. “Ini membuktikan bahwa keadilan di negeri ini masih ada. Hampir delapan bulan kita digugat, akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Palembang yang sangat jeli dalam mengadili perkara ini,” tambahnya.

Ia menegaskan, dengan adanya kepastian hukum dari pengadilan, pihaknya berharap laporan polisi yang sebelumnya mereka ajukan ke Polda Sumsel dapat segera diproses lebih lanjut.

Dengan putusan ini, posisi hukum Madrol dinyatakan lebih kuat, sementara penggugat diwajibkan membayar biaya perkara. Putusan tersebut juga menandai kemenangan kedua Madrol dalam perkara hukum melawan Subhan Ismail. (#)