PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Kota Palembang menggelar pelepasan arak-arakan 44 pasang pengantin peserta nikah massal di halaman Kantor Wali Kota, Kamis (2/10/2025) pagi.
Kegiatan tahunan ini terselenggara atas kerja sama Pemkot Palembang dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengatakan nikah massal merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Palembang Ratu Dewa kepada masyarakat.
“Dengan adanya nikah massal ini, pasangan yang belum memiliki buku nikah akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum, karena pernikahan mereka telah diakui negara,” ujar Aprizal.
Ia menegaskan, agenda nikah massal akan terus digelar setiap tahun sesuai arahan Wali Kota.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M Ichsanul Akmal, menjelaskan dari 44 pasang yang ikut, 43 di antaranya merupakan pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, sementara satu pasangan lainnya adalah pengantin baru.
“Program ini penting karena masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Dengan tercatat secara sah, mereka berhak mengurus dokumen penting, termasuk hak anak dan warisan,” kata Ichsanul.
Ia juga berharap kerja sama dengan Pengadilan Agama Palembang dapat terus berlanjut demi membantu masyarakat.
Pelepasan arak-arakan pengantin berlangsung meriah. Puluhan pasangan itu diiringi marching band, lalu menaiki sembilan mobil odong-odong menuju Hotel Swarna Dwipa untuk melangsungkan resepsi pernikahan.