MUBA, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2025. Sidang ini digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, Rabu (8/10), sebagai bagian dari tahapan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah.
Sidang tersebut dipimpin oleh Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Sekretaris Daerah Muba, Dr Apriyadi MSi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim GTRA Kabupaten Muba.
“Sidang GTRA ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Saat ini kita memasuki tahapan keempat,” ujar Apriyadi.
Apriyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Muba yang terus bekerja menyelesaikan persoalan status lahan dan kepemilikan tanah warga.
Menurutnya, sebanyak 750 bidang tanah milik masyarakat akan disertifikat secara gratis melalui penerbitan Sertifikat Elektronik oleh BPN Muba.
“Untuk tahap ini, sertifikasi akan dilakukan di tiga wilayah, yakni Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya sebanyak 418 bidang, Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir 132 bidang, dan Kelurahan Bayung Lencir Indah sebanyak 200 bidang,” jelas Apriyadi.
Ia berharap seluruh proses berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan lahan mereka.
Sementara itu, Kepala BPN Muba, Rosidi A.Ptnh, SH MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan program reforma agraria di Muba terdiri dari tujuh tahapan, dan sidang GTRA kali ini merupakan tahapan keempat. “Setelah ini akan dilanjutkan dengan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah,” ujarnya.
Rosidi menambahkan bahwa sebagian dari 750 bidang tanah tersebut merupakan hasil pelepasan kawasan hutan. “Harapannya seluruh proses dapat berjalan lancar dan segera memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Sidang GTRA turut dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Muba Silvi Margareta SH MH, perwakilan Satintelkam Polres Muba, Plt Kepala BPKAD Muba Ariyanto, Kabag Tata Pemerintahan Suganda AP MSi, serta perwakilan dari BPPRD, Dinas PUPR, kecamatan, dan kepala desa di wilayah terkait. (#)