Polres Banyuasin dan Pemkab Sepakati Dua Asta Cita: Perangi Narkoba dan Tertibkan Hiburan Malam

Foto : Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo saat menandatanganiNota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (29/7/2025)

BANYUASIN, TRIKPOS.com —
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersama Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menegaskan komitmen bersama dalam mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya pada bidang pemberantasan narkoba dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembatasan hiburan malam.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Lintas Sektoral dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan ini diprakarsai oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin, dan dibuka secara resmi oleh Wakapolres Banyuasin, Kompol M. Ali Asri, dengan dihadiri Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, serta jajaran Forkopimda dan unsur pemerintahan daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Banyuasin menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan perlindungan moral masyarakat, terutama generasi muda.

“Kita memang butuh hiburan, tapi jangan sampai hiburan ini menjadi jalan anak-anak kita terjerumus narkoba. Baik anak-anak kecil hingga dewasa harus dilindungi. Di sinilah pentingnya pembatasan,” ujar Erwin.

Sementara itu, Kompol Ali Asri menegaskan larangan terhadap musik remix dan pesta rakyat yang melanggar ketentuan Perda. Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan masyarakat, melainkan langkah preventif untuk menjaga lingkungan sosial dari pengaruh negatif.

“Narkoba tak pandang bulu. Banyak yang terjerat karena stres, tekanan pekerjaan, atau lingkungan hiburan yang tak terkendali. Pembatasan ini bagian dari upaya bersama untuk menjaga masa depan generasi Banyuasin,” tegasnya.

Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan MoU oleh seluruh anggota Forkopimda Banyuasin. Nota kesepahaman tersebut mencakup dua poin utama Asta Cita:

  1. Pemberantasan narkoba melalui operasi intensif Satresnarkoba Polres Banyuasin.
  2. Penegakan Perda hiburan malam yang mengatur pembatasan jam operasional, pelarangan musik remix, serta pengawasan ketat terhadap pesta rakyat.

Langkah ini diharapkan menjadi pemicu sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, tokoh masyarakat, hingga aparat kecamatan, untuk menciptakan Banyuasin yang bebas narkoba dan tertib dalam penyelenggaraan hiburan.

Pemerintah daerah dan kepolisian berencana segera mensosialisasikan aturan hasil kesepakatan ini secara masif hingga ke tingkat akar rumput agar seluruh elemen masyarakat memahami dan menerapkannya dengan konsisten. (#)