PALEMBANG, TRIKPOS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang menghadirkan kejutan baru. Dua terdakwa, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, serta Dedi Sipriyanto, ternyata masih berstatus pasangan suami istri meski tengah menjalani proses perceraian.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/9), dipimpin oleh majelis hakim Maseiati SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mendakwa keduanya melakukan korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.
Saat hakim meminta klarifikasi biodata terdakwa, muncul fakta mengejutkan. Meski tercatat tinggal di alamat yang sama, hubungan keduanya ternyata tengah retak.
“Terdakwa, anda berdua berada dalam satu alamat, apa hubungan anda berdua?” tanya hakim.
Dedi Sipriyanto menjawab singkat, “Pasangan suami istri yang Mulia.”
Namun Fitrianti menambahkan, “Saat ini dalam proses perceraian.”
Pernyataan itu langsung menyita perhatian pengunjung sidang, karena memperlihatkan dinamika pribadi di balik kasus besar yang sedang mereka hadapi.
Dalam dakwaan, JPU menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum masing-masing dan berencana mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan. (#)