MUBA, TRIKPOS.com — Pemerintah resmi membuka babak baru pengelolaan energi di daerah. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini dapat mengelola sumur minyak secara legal dan terintegrasi.
Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah bagi warga Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang selama puluhan tahun bergantung pada aktivitas pengeboran tradisional.
Langkah itu ditandai dengan kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumsel Herman Deru ke salah satu sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kamis (16/10).
“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal kesejahteraan,” ujar Gubernur Herman Deru.
Menurutnya, regulasi baru tersebut menjadi bukti keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Ia menilai, legalisasi sumur rakyat mampu menghapus stigma negatif terhadap aktivitas pengeboran tradisional, sekaligus meningkatkan pendapatan warga.
Herman Deru mencontohkan Muba yang kini berhasil menekan angka kemiskinan menjadi satu digit. “Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika aturan ini benar-benar berjalan penuh,” tambahnya.
Menteri Bahlil Lahadalia menjelaskan, pengelolaan sumur minyak rakyat akan dilakukan melalui koperasi, UMKM, atau BUMD agar aktivitas produksi lebih terorganisasi dan aman. “Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi tetap harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” tegas Bahlil.
Ia menambahkan, hasil produksi dari sumur rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi minyak nasional. Pemerintah juga menetapkan harga jual sebesar 80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price), sehingga tidak ada lagi praktik jual beli ke pihak tidak resmi.
Kebijakan ini disambut dengan antusias oleh warga. Joko dan Anita, warga Keluang, menyebut aturan baru tersebut membawa harapan baru bagi pekerja lokal. “Kami bersyukur sekali. Akhirnya kerja keras kami diakui. Ini bukan hanya membantu ekonomi keluarga, tapi juga menghidupkan desa,” kata Anita.
Bagi masyarakat Muba, legalisasi sumur rakyat bukan hanya urusan energi, melainkan juga peluang untuk memperkuat ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, Sumatera Selatan kini menapaki era baru sebagai daerah mandiri energi — di mana pengelolaan sumber daya alam tak lagi dikuasai segelintir pihak, melainkan menjadi motor kesejahteraan bersama. (#)