PALEMBANG, TRIKPOS.com – Sebanyak 30 unit gerobak usaha diserahkan kepada mantan narapidana yang telah melalui proses restorative justice di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (14/10/2025).
Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, menyampaikan apresiasi atas inisiatif program yang digagas Kejari Palembang bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Menurutnya, program ini merupakan langkah konkret dalam memberdayakan ekonomi masyarakat sekaligus membantu para eks napi agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
“Program yang diinisiasi oleh Pak Kajari ini sangat positif. Kadang, kendala terbesar bagi mereka yang ingin memulai usaha adalah modal. Dengan adanya dukungan seperti ini, para penerima manfaat bisa mandiri dan tidak kembali ke jalan yang salah,” ujar Ratu Dewa.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kejari Palembang dan BNI ini tidak hanya menjadi bentuk aksi kemanusiaan, tetapi juga wujud nyata pemberdayaan ekonomi berbasis keadilan sosial. Sebanyak 30 eks napi tercatat sebagai penerima manfaat tahap awal program tersebut.
Sementara itu, Wakil Regional Area Head BNI Wilayah Palembang (W03), Jolly James Jentje, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh keberlanjutan program tersebut.
“Program ini menjadi bukti bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor perbankan dapat menghasilkan solusi nyata dalam menanggulangi kemiskinan dan mencegah residivisme,” kata Jolly.
Melalui program ini, diharapkan para eks napi yang telah menjalani proses restorative justice dapat memperoleh kesempatan baru untuk memperbaiki hidup dan berkontribusi positif bagi masyarakat. (*)