Warga RT 45 Kemang Agung Ajukan Lagi Mosi Tidak Percaya kepada Ketua RT

Foto : Surat Mosi

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Warga RT 45 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, berencana kembali melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap ketua RT setempat. Langkah ini diambil setelah mosi sebelumnya dianggap tidak sah karena sebagian tanda tangan warga diduga dicatut.

Dalam surat baru, warga memastikan dukungan lebih terstruktur dengan melampirkan tanda tangan asli disertai materai. Mereka berharap mosi kali ini benar-benar ditindaklanjuti pemerintah setempat dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) serta menggelar pemilihan ulang.

“Kalau acuan selalu ke Perwali soal mosi tidak percaya, saya rasa tidak akan ada titik terang. Apakah warga harus menunggu ketua RT meninggal atau terjerat hukum dulu? Itu tidak mungkin, karena yang merasakan kepemimpinannya adalah warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (21/9).

Ia menegaskan, mosi tidak percaya seharusnya cukup menjadi dasar bagi pihak berwenang mengambil keputusan. “Bukannya melanggar Perwali, tapi harus diingat yang memilih ketua RT itu warga. Jadi kedaulatan tetap di tangan warga,” ucapnya.

Warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak lebih besar di masyarakat. (#)