#Penyakit Kardiovaskular dijamin BPJS Kesehatan#
JAKARTA – Penyakit kardiovaskular menjadi salah satu jenis penyakit yang dijamin oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan mencatat total jaminan untuk penyakit kardiovaskular pada tahun 2023 mencapai Rp 34,76 triliun.
Penyakit kardiovaskular yang dijamin BPJS Kesehatan antara lain sirosis hepatitis, gagal ginjal, hemofilia, jantung, kanker, leukemia, stroke, dan thalassemia. Dari semua penyakit yang dijamin, penyakit jantung menempati posisi pertama dengan jumlah kasus tertinggi pada tahun 2023 mencapai 20,04 juta kasus. Di posisi kedua, penyakit kanker mencatatkan jumlah kasus sebanyak 3,86 juta.
“Biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin penyakit jantung pada tahun 2023 mencapai Rp 23,52 triliun per 31 Desember 2023. Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan telah menjamin sebesar Rp 34,76 triliun untuk penyakit berbiaya katastropik dari total beban pelayanan di fasilitas kesehatan yang mencapai Rp 158,85 triliun,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Dalam acara 4th IndoVascular Annual Scientific Congress, Ghufron menerangkan masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan biaya penanganan penyakit kardiovaskular karena adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, besarnya biaya yang dijamin menjadi bukti nyata BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang berkelanjutan bagi peserta JKN.
“Kini peserta JKN terus meningkat dengan total capaian sebanyak 274,14 juta jiwa, atau 97,66 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia per 1 Juli 2024. Peningkatan jumlah peserta JKN harus diimbangi dengan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan,” ucap Ghufron.
Per 1 Juli 2024, terdapat 23.288 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.124 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Ghufron pun berkomitmen meningkatkan layanan JKN melalui transformasi mutu layanan dengan berbagai inovasi digital yang menawarkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
“Kini peserta JKN dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, fasilitas kesehatan tempat peserta JKN terdaftar, serta situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining riwayat kesehatan ini bertujuan sebagai deteksi dini untuk penyakit kronis, yang terbagi menjadi kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya.
Apabila peserta JKN memiliki risiko tinggi, kata Ghufron, mereka dapat langsung menuju FKTP tempat mereka terdaftar untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
“Peserta JKN kini juga dapat mengambil antrean secara online melalui Aplikasi Mobile JKN saat hendak berkunjung ke fasilitas kesehatan. Dengan antrean online ini juga dapat memangkas penumpukan antrean di fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada fitur i-Care JKN yang dapat menampilkan riwayat akses kesehatan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Melalui i-Care JKN, dokter di fasilitas kesehatan dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN.
Ghufron menekankan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dilakukan guna mewujudkan Indonesia yang sehat dan sejahtera. Dengan inovasi dan komitmen yang kuat, katanya, BPJS Kesehatan akan terus memberikan pelayanan yang optimal dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. (#)