Ditreskrimum Polda Sumsel Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Rokok di Ritel Modern

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, SH., MH berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di dua ritel modern ternama, Indomaret dan Alfamart. Tersangka, Devis Kaputra (26), diketahui telah melakukan sembilan kali pencurian di berbagai gerai di Palembang.

Aksi terakhir tersangka dilakukan di Indomaret Jalan Kapten Anwar Sastro, Ilir Timur I pada 3 September 2024. Devis menjual hasil curiannya berupa rokok kepada seorang penadah, Syarifudin (29), warga Jl Radial Rusun Blok 06, yang memiliki usaha warung. Setiap pak rokok yang dijual dihargai antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Modus operandi tersangka adalah mengincar ritel satu lantai dengan atap seng, yang memudahkan tersangka untuk menjebol plafon dan mengakses gudang tempat penyimpanan rokok. “Tersangka selalu beraksi sendiri, menghindari CCTV dengan mencuri rokok yang tersimpan di gudang,” ungkap Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo SH., SIK dalam rilis kasus, Rabu (18/09).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa puluhan pak rokok, pisau kecil yang dimodifikasi, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Polda Sumsel menghimbau pemilik ritel modern untuk meningkatkan keamanan toko, termasuk memasang alarm sensor dan CCTV di dalam gudang. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Devis mengakui uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (#)

Reporter : Agung