TRIKPOS.COM, OKI – Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu, kembali disalahgunakan. Kali ini, dugaan manipulasi data mencuat di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan Kepala Puskesmas Kerta Mukti, H. Zaidan, dan istrinya, Rona W. Zaidan, yang juga seorang bidan desa.
Peri Utama, Ketua Forum Masyarakat dan Mahasiswa OKI Bersatu, mengungkapkan bahwa dugaan manipulasi ini terkuak setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait kinerja bidan desa yang jarang berada di tempat. Investigasi lebih lanjut menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan data dalam klaim Jampersal pada Juli 2022. Dari data yang diperoleh, tercatat 24 warga yang melahirkan, namun beberapa data diduga telah dimanipulasi oleh pihak puskesmas.
Lebih mengejutkan lagi, beberapa kepala desa di Kecamatan Mesuji Raya mengonfirmasi bahwa surat keterangan tidak mampu, yang digunakan sebagai syarat klaim Jampersal, tidak pernah mereka keluarkan atau tanda tangani. Salah satu warga yang namanya dicatut dalam klaim tersebut mengaku telah membayar biaya persalinan secara mandiri, tanpa mendapatkan bantuan dari Jampersal.
Foto-foto yang dilampirkan sebagai bukti dalam berkas klaim juga menambah kecurigaan. Diduga, bidan Rona menyamar sebagai pasien dan memanipulasi dokumentasi dengan berpose menggendong bayi.
“Saya mengecam keras tindakan manipulatif ini yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Peri Utama.
Kepala Dinas Kesehatan OKI, H. Iwan Setiawan, M.Kes, melalui Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Nike Utami, mengakui bahwa dana Jampersal untuk puskesmas dan bidan desa berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. “Tugas kami hanya sebatas memverifikasi data administrasi. Jika lengkap, dana Jampersal akan dikirimkan ke rekening puskesmas untuk dicairkan,” jelas Nike.
Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan program pemerintah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu. Sanksi pidana menanti bagi pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup berat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia. (MT)