TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Bertempat di Palembang Indah Mall, Tim Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan sosialisasi terkait program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda pajak tahun 2024. Acara yang digelar pada Jumat, 23 Agustus 2024 ini bertujuan untuk mengajak warga Sumatera Selatan, khususnya di kota Palembang, agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.
Sosialisasi ini bertepatan dengan hari kelima pelaksanaan program pemutihan PKB di seluruh wilayah Sumatera Selatan, yang telah dimulai sejak 19 Agustus 2024. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk melunasi kewajibannya dengan berbagai keringanan. Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.
Selain itu, program ini juga menawarkan diskon 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya, pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
Selama kegiatan, Tim Jasa Raharja membagikan brosur yang berisi informasi terkait program pemutihan kepada para pengunjung mall. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi ini kepada keluarga dan teman-teman mereka.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Mulkan, menyatakan harapannya agar langkah proaktif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Sumatera Selatan untuk memenuhi kewajiban mereka, termasuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keabsahan kendaraan mereka, pembangunan daerah, dan memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Mulkan.
PT Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi korban kecelakaan lalu lintas.