TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Tim Advokat Letkol Purn Ecep Arjaya , Penggis SH MH , Suwito Winoto SH, Febri SH MH ,A.Rilo Budiman SH Amin Rais SH. Muhammad Axel SH dan M. Abyan Z SH berkoordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Hal ini guna melakukan upaya hukum terhadap Perkara Sengketa Lahan Tanah dengan Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni. Yang mana tujuannya untuk Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) Palembang atas Pembatalan Sertifikat Hak Milik dari Perumahan Yaserra Damai.
Ketua Tim Hukum TUN dari Ecep Arjaya Adv Penggis SH MH mengatakan, setelah melihat hasil Gugatan Perdata yang dilayangkan Kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang sangat Optimis, fakta Persidangan dan fakta lapangan bener dan jelas sekali bahwa Perumahan Yaserra Damai Regency telah Salah Objek Tanah .
“Jelas wilayah yang saat ini mereka klaim adalah Wilayah Kelurahan Kalidoni. Sedangkan didalam SHM yang mereka Miliki adalah tertera Kelurahan Sei Selincah. Jelas sekali berdasarkan 2 Fakta diatas . Harus dibatalkan dikarenakan adanya Cacat Formil dalam pembuatan Sertifikat tersebut,” tegas Penggis, Rabu (24/4/2024).
Selanjutnya, Penggis mengatakan dalam agenda saksi di persidangan Jelas sekali saksi Pak RT dan Perwakilan Kelurahan menjelaskan bahwa objek sengketa berada dan masuk Wilayah Kelurahan Kalidoni tidak pernah pernah wilayah tersebut masuk di wilayah Kelurahan Sei Selincah.
“Tidak ada alasan lagi Pihak Perumahan Yaserra Damai Regency untuk mengakui objek tersebut . Dengan demikian Kepastian dan Keadilan terhadap Klien kami sangat sangat jelas,” cetus Penggis didampingi tim. (HR)















