TRIKPOS.COM, PALEMBANG |Setelah bersurat ke Presiden RI Joko Widodo terkait tanah rakyat yang belum di bayarkan akibat proyek Pembangunan Fly Over Simpang Sekip, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dinas PUPR kota Palembang, Selasa (4/6/2024) menginisiasi pertemuan dengan menggelar rapat terkait Alas Hak Kepemilikan Tanah Pak Siswady yang terdampak proyek Fly Over Simpang Sekip.
Rapat ini dihadiri BPN kota Palembang, Pertagas, KJPP, PUBM-TR Pemprov Sumsel, Camat Kemuning serta Pak Siswady , Thorik bersama Lawyersnya, Adv A.Rilo Budiman SH, M. Abyan zhafran SH , dan Muhammad Axel F SH, Suwito Winoto SH MH dan Syande Rambe SH .
Pimpinan Rapat Faisal Riza dan semua Perwakilan menjelaskan masing masing fungsi kehadiran mereka dalam hal persoalan pembebasan lahan Fly Over Sekip.
Namun Adv Rilo mengungkapan ada hal yang menarik dari penjelasan semua para peserta terutama dari Pihak BPN yang menerangkan bahwa tanah dari Kliennya Pak Siswady itu hasil pengukuran di lapangan pada tahun 2022 yang lalu itu betul sebagian tanahnya bermasalah dengan Pertagas, namun tidak semuanya hanya kurang lebih 50-60% sisanya betul itu tanah milik klien kami pak Siswady.
Meskipun data tersebut beliau belum menyerahkan dalam rapat tersebut, namun karena beliau langsung yang mengukur sehingga beliau sangat ingat sekali. Sehingga menurut kami itu sudah sangat cukup untuk pemerintah mengganti Tanah Kerugian yang terdampak pembangunan .
” Tidak ada alasan lagi , itu didenger semua peserta rapat sangat JELAS, TEGAS dan LUGAS. Kami berharap pemerintah segera berkordinasi dengan BPN untuk mengetahui berapa jumlah sisa tanah yang HARUS diterima HAKnya oleh Pak Siswady, agar persoalan ini cepat selesai,” kata Rilo Budiman.
” Dan Fly Over Sekip yang dibangun sebagai Program Strategis Nasional tersebut bisa segera dibuka untuk dinikmati masyarakat Palembang,”cetus Rilo sembari meminta Pemerintah untuk jangan berlarut-larut .
Diketahui, proyek pembangunan Fly Over Simpang Sekip akan diresmikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan rencananya Mei 2024 kemarin. (HR)












