TRIKPOS.COM, INDRALAYA| Ogan Ilir digemparkan dengan berita viral mengenai Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, M. Kapidin Hanafi, yang melangsungkan pernikahan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir maupun istri pertamanya. Kejadian ini tak hanya mencoreng integritas Pemkab OI, tetapi juga menimbulkan sorotan publik terhadap dugaan pemalsuan status pekerjaan dalam Surat Pernyataan Nikah Sirih. Di surat tersebut, jabatan M. Kapidin tertulis sebagai pegawai swasta, padahal ia adalah ASN dengan jabatan Kasat Pol PP.
Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi, memberikan tanggapan terkait kasus ini dalam wawancara di kantornya pada 10 Oktober 2024. Menurut Ibnu, langkah awal yang diambil adalah penyusunan surat tugas untuk tim pemeriksa ASN yang bersangkutan. Tim tersebut akan bertugas mengumpulkan dokumen asli yang berkaitan dengan kasus ini untuk memperlancar proses pemeriksaan.
“Tanpa dokumen asli, kami akan kesulitan dalam proses pengambilan BAP dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ibnu. “Hari ini, Kamis 10 Oktober 2024, surat tugas sudah kami buat dan tim telah terbentuk. Mereka akan bekerja sebaik mungkin untuk menyelesaikan kasus ini.”
Ibnu juga menambahkan bahwa seberapa cepat tim dapat menyelesaikan kasus ini bergantung pada kelengkapan dokumen yang dikumpulkan. Namun, untuk masalah sanksi, hal itu berada di tangan BKSDM, yang memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan lebih lanjut berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam perkembangan lain, pihak media juga berhasil menghubungi keluarga istri M. Kapidin, ibu Fitri. Melalui ponsel, ibu Fitri mengungkapkan bahwa M. Kapidin telah melayangkan surat talak pada 27 September 2024. “Silahkan viralkan, saya sudah tidak ada hubungan lagi dengan HW (istri kedua),” jelas ibu Fitri.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, dan proses investigasi akan berlanjut seiring upaya Pemkab Ogan Ilir mempertahankan integritas ASN-nya. (red)