TRIKPOS.COM, OKI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) mengadakan konferensi pers pada Selasa, 20 Agustus 2024, untuk menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI. Konferensi pers ini digelar hanya beberapa jam setelah Tim Penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp6,5 miliar oleh Dispora OKI. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, tim penyidik menemukan enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko, yang berada di kantor Dispora. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa stempel tersebut digunakan untuk memanipulasi laporan penggunaan anggaran.
“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang relevan dengan penyidikan ini. Selain itu, kami juga menemukan lima atau enam stempel milik toko yang seharusnya tidak berada di kantor Dispora OKI. Kami menduga cap-cap ini digunakan untuk membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana anggaran yang sedang kami sidik,” ungkap Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, dalam konferensi pers tersebut.
Namun, Alek Akbar belum bersedia mengungkapkan nama-nama toko yang stempelnya ditemukan, dengan alasan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH MH, bersama timnya yang memasuki beberapa ruangan di kantor Dispora. Dokumen-dokumen yang disita kemudian dimasukkan ke dalam kotak kontainer dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Tindakan penggeledahan ini dilakukan setelah Kejari OKI meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang diumumkan oleh Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024 lalu.
Hendri Hanafi menyatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan keterangan dan bukti terkait penggunaan dana APBD 2022 untuk program kepemudaan dan olahraga. “Kami telah memeriksa puluhan saksi untuk menentukan apakah ada kerugian negara atau hanya kesalahan administrasi. Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya.
Meskipun demikian, hingga kini Kejari OKI belum mengungkapkan secara rinci modus operandi yang diduga dalam kasus ini, mengingat proses penyidikan yang masih berjalan. Eko Nurlianto menegaskan bahwa penyidik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut sesuai hasil penyidikan yang diperoleh. (#)