# Terkait arisan online dilaporkan pada 22 April 2024 lalu
PALEMBANG | Tim Penggis SH, MH & Partner mendampingi klien M Bahari mendatangi Polrestabes Palembang untuk mempertanyakan perkembangan surat SP2HP atas laporan tanggal 22 April 2024. Hingga saat ini, mereka belum menerima SP2HP hasil perkembangan dari laporan tersebut.
Sudah terhitung 3 bulan 20 hari berkas perkara penipuan dan penggelapan arisan online dengan korban M Bahari Yudha Putra Pratama (25), warga Perum Griya Indah Permata Kecamatan Sukarami. Penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang diharapkan dapat menentukan sikap dengan menetapkan sebagai tersangka pelaku bernama Reza Desta Rita, pemegang arisan online, Jumat (12/7/2024).
“Benar, tujuan kami kesini untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien kami, atas nama M Bahari yang telah melaporkan pelaku pemegang arisan online atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan, dengan kerugian sebesar Rp 20 juta,” ungkap kuasa hukum korban, Tim Penggis SH, MH & Partner yang diwakili oleh M Axel F, didampingi A Rilo Budiman, Amin Rais, M Abyan Zahfran, dan Febri Prayoga, saat ditemui awak media di Polrestabes Palembang, Jumat (12/7/2024).
Axel menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan dan perjanjian, kliennya seharusnya menerima uang arisan online pada bulan November 2023. Namun, sampai hari ini, sudah berjalan selama tujuh bulan, kliennya belum menerima uang hasil dari arisan online tersebut.
Di sisi lain, pelaku RD beralasan bahwa dirinya juga terkena tipu oleh anggota-anggotanya yang ikut arisan online dan belum banyak yang membayar.
“Sekarang dipertanyakan, kalau memang anggota-arisan online itu belum banyak membayar, kenapa tidak ada laporan ke polisi dan mana bukti-bukti anggota yang belum membayar itu. Menurut info dari para saksi juga bahwa anggota sudah membayar. Sehingga kuat dugaan kami bahwa pelaku RD ini mengambil uang kliennya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Axel F.

Sementara itu, korban arisan online, M Bahari, menjelaskan awal bertemu dengan pelaku pada tahun 2016. Saat itu, pelaku bekerja satu kantor dengan kakaknya sebagai sales Oppo. Kemudian, pelaku mengajak M Bahari untuk ikut arisan online. Setelah berjalan, M Bahari dijadwalkan menerima arisan online tersebut pada bulan November 2023.
Namun, hingga detik ini, ia belum menerima dan tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang arisan online yang memang haknya diterima dari terlapor.
“Sekarang ini kita laporkan mengingat pelaku tidak ada itikad baik sampai sekarang. Karena selain kita, banyak korban lainnya, salah satu dari kedua saksi yang juga menjadi korban dari pelaku arisan online itu,” katanya.
Mereka berharap kasus ini ada titik terang dan pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka karena sangat jelas tindak penipuan dan penggelapan yang terjadi.












