JAKARTA, TRIKPOS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di kedua lembaga tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keterangan keduanya diperlukan menyusul pengakuan tersangka Satori (ST) yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI turut menerima dana bantuan sosial.
Dalam kasus ini, KPK menduga Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari program sosial BI, Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
KPK juga menuding Satori melakukan pencucian uang dengan merekayasa transaksi perbankan, termasuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito melalui salah satu bank daerah agar tak terdeteksi di rekening koran.
Atas perbuatannya, Satori dijerat Pasal 12B UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Satori, KPK juga menetapkan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, sebagai tersangka.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dua anggotanya tersebut. ((#)