Laporkan Mafia Tanah Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah, PH Ecep Arjaya Hadir di Polda Sumsel

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Didampingi tim kuasa hukum, Letkol Purn Ecep Arjaya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah hak milik oleh Perumahan Yaserra Damai Regency, Kalidoni, Palembang, Rabu (17/7/2024).

Kuasa hukum Ecep Arjaya, A Rilo Budiman SH, bersama timnya yang terdiri dari Penggis SH, MH, Amin Rais SH, Febri Prayoga SH, MH, M. Axel F, SH, M. Abyan Z SH, dan Suwito Winoto, SH, menjelaskan bahwa mereka hadir di Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah Hak Milik Perumahan Yaserra Damai Regency.

Rilo menyatakan bahwa dalam penerbitan sertifikat hak milik tersebut, nama kliennya Letkol Purn Ecep Arjaya tercantum di samping lahan tanah yang dikuasai dengan nama “Safri” di bawahnya. Padahal, sesuai prosedur, BPN Palembang belum pernah mencantumkan nama terkait dalam penerbitan sertifikat, biasanya hanya nomor penerbitan.

Rilo juga menambahkan bahwa dalam penerbitan sertifikat tersebut tertulis wilayah Sungai Sei Selincah, sementara objek lokasi lahan tanah perumahan Yaserra Damai Regency masuk wilayah Kalidoni. Data menunjukkan bahwa jarak antara Kalidoni dan Sungai Sei Selincah sekitar 2-5 km, yang cukup jauh dari objek tanah tersebut.

Sebagai alat bukti tambahan, Rilo menyebutkan bahwa masjid di Perumahan Yaserra Damai Regency tercatat berada di wilayah Kelurahan Kalidoni, bukan Sungai Sei Selincah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen.

Tanah kliennya Letkol Purn Ecep Arjaya seluas 7.700 meter persegi, sementara yang dikuasai oleh Perumahan Yaserra Damai Regency adalah 5.600 meter persegi, dengan sisa 2.100 meter persegi tidak dapat dikelola karena posisinya di belakang tanah lainnya.

“Persoalan ini sangat jelas, terang dan terbukti adanya kecurigaan pemalsuan dokumen penting tersebut,” tandas Rilo.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f