Majelis Hakim Bingung, Saksi Ketua Korpri Banyuasin Tidak Pernah Diaudit Inspektorat

oppo_2

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023 yang menjerat dua terdakwa, Bambang Gusriandi selaku Sekretaris KORPRI dan Mirdayani selaku Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/7/2024).

Sidang ini menghadirkan enam saksi, yaitu Hasmi bin Hasan (Ketua KORPRI 2022-2023), Babul Ibrahim (Dewan Kehormatan KORPRI), M. Yusuf (Wakil Ketua 2 KORPRI), Salni Fajar (Kadis Kominfo), Iskandar Mahyudin (Ketua Bidang Olahraga dan Kebudayaan, Kerohanian KORPRI), dan Bambang (Ketua Bidang Kelembagaan dan Organisasi KORPRI 2023).

Dalam kesaksiannya, Hasmi mengungkapkan bahwa ada pengusulan dan permintaan uang sebesar Rp 150 juta oleh bendahara melalui sekretaris, namun ia tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar dikeluarkan.

Hasmi juga mengaku tidak mengetahui banyak mengenai tugas dan fungsinya sebagai Ketua KORPRI Banyuasin, pernyataan yang membuat hakim heran.

Selain itu, Hasmi mengungkapkan bahwa KORPRI Banyuasin tidak pernah diaudit oleh tim inspektorat terkait laporan keuangan bulanan maupun tahunan, yang juga membingungkan majelis hakim.

Saksi Salni Fajar menjelaskan bahwa aliran dana sebesar Rp 120 juta yang dipinjam melalui terdakwa Bambang digunakan untuk kegiatan Monitoring Opini dan Kepuasan Publik program Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.

Dana tersebut belum bisa dicairkan karena salah mata anggaran dan menunggu revisi dari BPKAD. Salni menegaskan bahwa pinjaman tersebut telah dikembalikan melalui anggaran Kominfo Banyuasin.

Saat ditanya oleh PH Bambang, Salni menjelaskan bahwa tidak ada perjanjian kesepakatan sebelumnya, melainkan hanya teken kontrak. Majelis hakim menanggapi dengan senyum terkait perbedaan istilah tersebut.

Saksi Babul Ibrahim mengingatkan bendahara untuk mengembalikan uang KORPRI yang terpakai di luar anggaran tak terduga. Wakil Ketua 2, Yusuf, menyatakan tidak mengetahui tentang pengelolaan keuangan karena bukan wewenangnya.

Iskandar Mahyudin mengungkapkan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menerima honor dari KORPRI karena SK pengurusan ada tetapi SK honor tidak ada.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f