BANDUNG, TRIKPOS.com| Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar tanpa pungutan biaya tidak secara eksplisit menyatakan bahwa sekolah swasta harus digratiskan.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri kegiatan retreat kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Rabu (25/6/2025). Mu’ti menjelaskan bahwa istilah “sekolah gratis” yang banyak beredar di masyarakat lebih merupakan tafsir media.
“Perlu diluruskan bahwa dalam naskah resmi putusan MK tidak ada kalimat yang menyebut ‘sekolah gratis’. Sebaiknya dicek langsung dokumen resminya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk membahas implikasi kebijakan dari putusan tersebut. Pemerintah, katanya, akan mengkaji lebih mendalam isi putusan dan merancang langkah lanjutan dengan pemahaman yang utuh.
Di sisi lain, Abdul Mu’ti juga memaparkan rencana besar Kementerian dalam waktu dekat. Sebanyak 10.440 sekolah akan direhabilitasi dan direvitalisasi mulai Juli 2025. Program ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami juga tengah mendorong transformasi digital di dunia pendidikan melalui bantuan smart classroom, termasuk pelatihan guru dan penyediaan materi ajar,” ungkapnya. Ia menargetkan sebanyak 300 ribu unit Smart TV akan disalurkan ke sekolah-sekolah dalam kurun waktu empat tahun ke depan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menggulirkan sejumlah kebijakan untuk peningkatan mutu tenaga pendidik. Di antaranya adalah penguatan karakter melalui program tujuh kebiasaan Indonesia, kegiatan pagi ceria, dan pelatihan konseling bagi guru.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei 2025 lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Permohonan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Putusan MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” bersifat multitafsir dan diskriminatif. MK kemudian memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta. (#)