JAKARTA, TRIKPOS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan.
Ketentuan larangan tersebut tidak hanya merujuk pada Pasal 23 UU Kementerian Negara, tetapi juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 25 UU BUMN secara tegas melarang anggota direksi BUMN merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, baik di lembaga pemerintah maupun organisasi lain.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang terbuka, Kamis (28/8). MK menetapkan bahwa wamen tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN maupun APBD. Pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian struktur jabatan yang terdampak.
Daftar Wamen dengan Rangkap Jabatan di BUMN/Swasta
PT Danantara
- Donny Oskaria — Wamen BUMN & COO Danantara
PT Pertamina (Persero) & Subholding
- Todotua Pasaribu — Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM & Wakil Komisaris Utama Pertamina
- Stella Christie — Wamendiktisaintek & Komisaris Pertamina
- M. Qodari — Wakil Kepala PCO & Komisaris Pertamina Hulu Energi
- Ferry Juliantono — Wamen Koperasi & Komisaris Pertamina Patra Niaga
- Arif Havas Oegroseno — Wamen Luar Negeri & Komisaris Pertamina International Shipping
- Dante Saksono — Wamen Kesehatan & Komisaris Pertamina Bina Medika
PT Telkom Indonesia & Subholding
- Angga Raka Prabowo — Wamen Komunikasi & Digital & Komisaris Utama Telkom
- Ossy Dermawan — Wamen ATR/BPN & Komisaris Telkom
- Silmy Karim — Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan & Komisaris Telkom
- Diaz Hendropriyono — Wamen Lingkungan Hidup & Komisaris Utama Telkomsel
- Ahmad Riza Patria — Wamen Desa & PDT & Komisaris Telkomsel
- Ratu Isyana Bagoes Oka — Wamen Kependudukan & KB & Komisaris Mitratel
PT PLN (Persero) & Subholding
- Suahasil Nazara — Wamen Keuangan & Komisaris PLN
- Aminuddin Ma’ruf — Wamen BUMN & Komisaris PLN
- Bambang Eko Suhariyanto — Wamen Sekretaris Negara & Komisaris PLN
- Taufik Hidayat — Wamenpora & Komisaris PLN Energi Primer Utama
PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Sudaryono — Wamen Pertanian & Komisaris Utama
- Immanuel Ebenezer Gerungan — Wamen Ketenagakerjaan & Komisaris (dicopot terkait kasus korupsi)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk & Anak Usaha
- Giring Ganesha — Wamen Kebudayaan & Komisaris GMF Aero Asia
- Veronica Tan — Wamen PPPA & Komisaris Citilink Indonesia
Perbankan BUMN
- Yuliot Tanjung — Wamen ESDM & Komisaris Bank Mandiri
- Helvy Yuni Moraza — Wamen UMKM & Komisaris BRI
- Kartika Wirjoatmodjo — Wamen BUMN & Komisaris Utama BRI
- Fahri Hamzah — Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman & Komisaris BTN
BUMN Lain
- Didit Herdiawan Ashaf — Wamen KKP & Komisaris Utama Perikanan Indonesia
- Suntana — Wamen Perhubungan & Komisaris Utama Pelindo
- Donny Ermawan Taufanto — Wamen Pertahanan & Komisaris Utama Dahana
- Christina Aryani — Wamen P2MI & Komisaris Semen Indonesia
- Dyah Roro Esti Widya Putri — Wamen Perdagangan & Komisaris Utama Sarinah
- Juri Ardiantoro — Wamen Setneg & Komisaris Utama Jasa Marga
- Nezar Patria — Wamen Komdigi & Komisaris Utama Indosat
- Mugiyanto — Wamen HAM & Komisaris Utama InJourney Aviation Services
- Diana Kusumastuti — Wamen PUPR & Komisaris Brantas Abipraya
Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Publik kini menantikan langkah nyata pemerintah dalam menegakkan putusan tersebut dan menghindari potensi konflik kepentingan.