OJK Ungkap 11 Perusahaan P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas

Foto : Otoritas Jaya Keuangan

JAKARTA, TRIKPOS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 11 dari 96 perusahaan peer-to-peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/8).

“Dari 11 penyelenggara tersebut, lima telah menyampaikan action plan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Minggu (10/8).

OJK menyebut pihaknya memantau secara ketat rencana aksi tersebut, yang mencakup opsi merger, penambahan modal, atau penjajakan kerja sama dengan investor strategis, baik lokal maupun asing.

Hingga Juni 2025, pembiayaan P2P lending tercatat tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp83,52 triliun. Sementara tingkat kredit macet (TWP90) turun menjadi 2,85% dari 3,19% pada Mei 2025.

Ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan fintech P2P lending diatur dalam Pasal 50 POJK No. 10/2022. Regulasi ini mewajibkan modal minimum Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025, dengan tahapan Rp2,5 miliar per 3 Juli 2024 dan Rp7,5 miliar pada periode 4 Juli 2024–3 Juli 2025. (#)