Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Diwajibkan Daftar Ulang, Relokasi Segera Dilaksanakan

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Perumda Pasar Palembang Jaya telah menetapkan bahwa pedagang Pasar 16 Ilir wajib melakukan pendaftaran ulang mulai 2 hingga 9 Oktober 2024. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah relokasi yang telah disepakati bersama.

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, menegaskan bahwa harga kios telah disesuaikan, dan mekanisme relokasi telah dibahas dengan para pedagang. Pedagang yang melakukan pendaftaran di periode pertama akan diprioritaskan untuk tetap berada di dalam gedung pasar.

“Pedagang yang tidak mendaftar hingga batas akhir 9 Oktober akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS),” ujar Abdul Rizal dalam rapat tindak lanjut revitalisasi Pasar 16 Ilir di Kantor Walikota Palembang, Selasa (1/10/2024).

Bagi pedagang yang telah mendaftar, akan diberikan sertifikat sementara, sembari menunggu Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Abdul Rizal menyampaikan bahwa penerbitan SHMSRS memerlukan waktu, sehingga sertifikat sementara ini akan menjamin kepastian bagi para pedagang.

Dalam penetapan harga kios, Perumda Pasar mempertimbangkan usulan dari pedagang, meski usulan harga Rp60 juta dianggap tidak realistis. Harga kios yang ditetapkan untuk 25 tahun berkisar antara Rp180 juta hingga Rp337 juta, tergantung ukuran dan lokasi kios.

Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, mendukung langkah ini dengan menyebut harga yang ditawarkan sudah sesuai dengan fasilitas yang akan diberikan setelah revitalisasi. “Angsuran selama 25 tahun hanya berkisar Rp20 ribu per hari, ini sangat terjangkau bagi pedagang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Palembang, Zamili, menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya atas nama PT Prabu Makmur telah berakhir pada tahun 2016. Oleh karena itu, pengelolaan pasar kini berada di tangan Pemkot Palembang dan Perumda Pasar, yang telah menunjuk PT BCR sebagai pengelola.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, juga mengimbau agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait revitalisasi ini dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang menyesatkan.

Revitalisasi Pasar 16 Ilir ini diharapkan dapat memberikan fasilitas terbaik bagi pedagang sekaligus meningkatkan kenyamanan pengunjung di pasar tradisional tersebut. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f