TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang terbakar pada hari Kamis (20/06/2024) di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Kobaran api sempat menghebohkan masyarakat setempat.
Menyikapi informasi tersebut Personil Polsek Keluang yang di back up oleh unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, dan ternyata benar ada kobaran api dari sumur minyak ilegal, yang terjadi pada hari Kamis (20/06/2024) sekira pukul 20.00 wib.
Saat menggelar konferensi pers pada hari Minggu (23/06/2024), Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH membenarkan, bahwa pada hari kamis (20/06/2024) di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling).
“Ilegal drilling tersebut milik PT (26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman, yang saat ini telah kami tangkap dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian,” ujarnya.
“Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut, ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut” papar Kasat Reskrim.
Konferensi pers humas Polres Musi Banyuasin terkait pemilik Sumur Minyak Ilegal Yang Meledak di Keluang
Konferensi pers humas Polres Musi Banyuasin terkait pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang.
Mantan Kapolsek Bayung Lencir itu menambahkan, PT kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.
PT akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh miliar rupiah),” tutup Kasat Reskrim, AKP Bondan.