Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2024

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2024. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj Gubernur Sumsel dalam rapat Paripurna LXXXVII DPRD Provinsi Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (23/8/2024).

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakukan oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., M.S.E., bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Giri Ramanda N. Kiemas, S.E., M.M.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi menyampaikan rasa syukurnya atas terselesaikannya pembahasan dan penelitian terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024. Hal ini memungkinkan kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut disepakati dan ditandatangani bersama.

Elen menjelaskan bahwa Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang mencakup kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari anggaran untuk satu tahun. Beberapa alasan utama yang mendasari perubahan KUA-PPAS ini adalah perkembangan indikator yang tidak sesuai dengan asumsi awal, perubahan pada beberapa pos pendapatan daerah, serta kebijakan sektoral dan fungsional dari Pemerintah Pusat yang perlu diimplementasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sinkronisasi dan integrasi.

Lebih lanjut, Elen menyoroti pentingnya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja untuk memastikan anggaran tetap relevan dengan kondisi terkini. Ia juga menekankan bahwa hasil audit BPK RI terkait SILPA tahun sebelumnya memungkinkan anggaran tersebut digunakan dalam tahun berjalan, serta upaya percepatan pencapaian target RPJPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025.

Tujuan utama dari penyusunan dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2024 ini adalah untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan, memastikan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta menyediakan dokumen perencanaan anggaran yang mencakup indikator makro ekonomi dan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Giri Ramanda Kiemas, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pj Gubernur Sumsel, Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumsel, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai APIP, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.

Selain penandatanganan nota kesepakatan, rapat Paripurna juga dilanjutkan dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian dari Pansus-Pansus DPRD Provinsi Sumsel. (#)