Pemprov – Polda Segera Bentuk Satgas Pencegahan Ilegal Drilling di Kabupaten Muba 

TRIKPOS.COM, PALEMBANG |  Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama Polda Sumsel berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mencegah dan menertibkan illegal drilling yang marak terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Rencana tersebut diungkapkannya usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo di Kantor Gubernur, Senin (22/7/2024) sore.

Menurut Elen, dirinya sudah bertemu dengan Kapolda Sumsel untuk membahas beberapa hal terkait kondisi lapangan illegal drilling yang terjadi di Kabupaten Muba. “Teknisnya nanti akan kami bahas dengan melibatkan instansi terkait. Ada usulan dari kita untuk membentuk Satgas. Teknisnya nanti Kapolda yang akan siapkan dan kita akan undang KL (Kementerian dan Lembaga) teknis termasuk pusat, Insya Allah hari Rabu,” tegas Elen.

Di tempat yang sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo menyatakan bahwa kedatangannya ke Pemprov ini untuk melaporkan situasi illegal drilling khususnya di Sungai Dawas, Kecamatan Sungai Lilin, yang hingga hari ini telah menyebabkan lima korban meninggal dunia. Lokasi tersebut meledak pada 21 Juni lalu dan kemudian ada dua orang meninggal dunia pada tanggal 27 dan kembali ada yang meninggal pada tanggal 28.

Polda bersama Pemprov Sumsel, beserta stakeholder dan SKK Migas tengah melokalisir daerah tersebut, menetralisir, membersihkan minyak yang tumpah, dari polusi dan pencemaran lingkungan, serta mengamankan lokasi. “Namun ternyata tanggal 21 Juli dini hari, ada sekelompok masyarakat yang masuk lagi ke situ dan membuka pipa yang sudah ditutup SKK Migas, dan terjadi ledakan lagi,” jelasnya.

Terkait banyaknya kegiatan dan instansi yang dibutuhkan dalam penanganan illegal drilling ini, Kapolda mengatakan bahwa atas usulan bersama maka akan dibentuk Satgas. Rapat koordinasi akan dilakukan Rabu (24/7/2024) dengan mengundang pemerintah pusat dari Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup untuk bersama-sama membentuk Satgas pencegahan illegal drilling dari hulu sampai hilir.

Untuk penanganan di Sungai Dawas, Kapolda menyebutkan bahwa sudah ada satu orang yang diamankan. Atas perintah Gubernur, pihaknya telah melakukan penutupan, dari Polri telah membuat perimeter, dan dari Pemkab juga telah membantu ekskavator agar masyarakat tidak bisa masuk ke dalam. “Saya juga sudah perintahkan jajaran dari Polres Muba dan Polairud untuk menutup jalur air agar masyarakat tidak bisa masuk karena ini daerah yang sangat berbahaya. Saya himbau masyarakat jangan lagi masuk ke daerah Sungai Dawas dan sumur-sumur minyak lainnya,” tegas Kapolda.

Kapolda mengakui ada sejumlah kendala dalam penanganan illegal drilling di Muba, salah satunya adalah faktor ekonomi. Dimana masyarakat yang tidak memiliki mata pencaharian memilih illegal drilling untuk memenuhi kebutuhan. “Adanya permintaan, adanya disparitas harganya juga tinggi dan adanya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh uang dengan cara yang mudah di illegal drilling,” jelasnya.

Selain itu, lokasi illegal drilling yang jauh dan sulit dijangkau menjadi kendala tersendiri. Kapolda juga menyebutkan bahwa operasi ini membutuhkan personil dan biaya besar serta peralatan seperti ekskavator dan buldozer. “Legalisasi itu jauh sekali dari harapan. Karena lingkungan hidupnya tidak terawat. Lingkungan hidup sangat rusak bahkan berlumpur minyak sampai ke lutut. Kerusakan lingkungannya luar biasa,” tutupnya. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f