TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Tim SAKAHIRA yang terdiri dari M. Axel F, A. Rilo Budiman, M. Abyan Z, Amin Rais, Penggis, dan Febri, bersama dengan Penyidik Pidum Polrestabes Palembang, memfasilitasi perdamaian antara nenek Jara dan ZIT (60) yang terlibat dalam kecelakaan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Jalan Palembang Darussalam.
Pertemuan yang diadakan di ruang Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis (18/7/2024) tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak beserta penasehat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
Penasehat hukum nenek Jara, dari Kantor Hukum Sakahira Lawfirm yang diketuai oleh Muhammad Axel, hadir bersama timnya. Di sisi lain, pihak terlapor, driver mobil Avanza BG 1088 AY, Z Ibnu Haris (60), hadir bersama keluarganya, didampingi tokoh masyarakat Ibu Erni dan Pak Tungau.
“Alhamdulillah, hasil pertemuan kami berakhir dengan perdamaian dan tidak mengeluarkan uang sepeserpun,” jelas Z Ibnu Haris (61).
Ia mengucapkan terima kasih atas fasilitas yang diberikan berkat bantuan dari Advokat Sakahira Lawfirm, dan berharap silaturahmi dengan keluarga nenek Jara terus berjalan baik.
Muhammad Axel, didampingi timnya, menyatakan bahwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa dengan menggunakan pikiran dan hati yang dingin, insya Allah ada solusi yang menguntungkan semua pihak. Mereka menekankan bahwa seburuk-buruknya perdamaian jauh lebih baik daripada sebaik-baiknya peperangan.
Rilo Budiman SH, yang juga ketua Ikatan Lawyers Unsri, menambahkan bahwa mengingat usia terlapor yang sudah tua, para pihak sangat tulus dalam saling memaafkan. Mereka juga berterima kasih kepada Polrestabes Palembang, khususnya Kompol Iwan sebagai Pj Kasat Reskrim, dan unit Pidum serta penyidiknya yang bekerja sangat profesional, sehingga tercapai keadilan bagi para pihak, mengingat hukum tertinggi adalah perdamaian.












