TRIKPOS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sektor pertambangan dan pengelolaan sampah di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Acara ini diinisiasi oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memperkuat komitmen BUMN dalam meningkatkan perekonomian lokal melalui kerjasama dengan BUMD.
Usai acara, Elen Setiadi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah menandatangani kesepakatan dengan PT Bukit Asam, Tbk (PTBA) pada 6 Mei 2024, untuk mendukung program prioritas pembangunan dan pengembangan bisnis BUMD. PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) telah ditunjuk sebagai pilot project dalam kerjasama ini, yang merupakan bagian dari program Strategi Nasional Penguatan BUMN-BUMD.
“KPK memfasilitasi kegiatan ini untuk memberdayakan BUMD dengan memanfaatkan BUMN yang ada di wilayah masing-masing. Hari ini, PT SMS bekerjasama dengan PT Bukit Asam Tbk dalam angkutan batu bara. Ini adalah salah satu model kerjasama yang bisa kita kembangkan,” ujar Elen.
Ia menambahkan bahwa PT SMS, sebagai BUMD Provinsi Sumsel, berencana menjalin kerjasama dengan PTBA dalam bidang angkutan kereta api batubara, hauling batubara menggunakan truk, serta pengelolaan limbah B3.
Elen juga menekankan pentingnya sinergi antara kerjasama ini dengan program pemerintah daerah untuk pengembangan BUMD dan peningkatan konektivitas regional, yang diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Sumsel.
Acara yang dibuka oleh pimpinan KPK ini merupakan pelaksanaan dari output ke-4 aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD), yang menekankan pada pentingnya kolaborasi antara BUMN dan BUMD. Selain penandatanganan perjanjian, acara ini juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, yang mendorong lebih banyak kerjasama BUMN-BUMD di seluruh Indonesia.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kepala daerah berperan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan. Dalam rangka pencegahan korupsi, Stranas PK kembali mendorong aksi untuk memperkuat pengawasan terhadap badan usaha pemerintah, termasuk perizinan, regulasi kolaborasi BUMN-BUMD, dan manajemen risiko.
Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 untuk memastikan pencegahan korupsi dilaksanakan secara terfokus, terukur, dan berdampak. Mandat ini mencakup 114 instansi pelaksana, termasuk 60 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 20 pemerintah kabupaten/kota, dengan fokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Aksi Penguatan Pengawasan BUMN-BUMD merupakan salah satu upaya dalam fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi tersebut. (#)














