TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, memimpin rapat penting terkait tindak lanjut pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring, Palembang, pada Jumat (26/7/2024). Rapat ini berlangsung di ruang rapat Griya Agung Palembang.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Sumsel RA. Anita Noeringhati, Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel Akbp. Wiwin, Seksi Perdata Kajati Sumsel Yulius Dasa Putra, dan berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.
Dalam kesempatan ini, Elen Setiadi mengajukan permohonan Legal Opinion kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait pembangunan Masjid Sriwijaya. Menurutnya, legal opinion ini penting untuk memastikan langkah selanjutnya dalam pembangunan masjid tersebut.
Ada dua opsi legal opinion yang diajukan oleh Elen: pertama, melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya di lokasi lama; kedua, membangun masjid tersebut di lahan baru milik Pemprov Sumsel.
“Intinya, semangat kita tetap ingin melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya, karena masjid ini juga merupakan harapan masyarakat Sumsel dan para tokoh di Sumsel. Namun, kami ingin mendapatkan legal opinion dari kejaksaan terkait aset dan lahan yang ada,” ujar Elen.
Elen menekankan bahwa kepemilikan lahan yang jelas dan tidak bermasalah sangat penting untuk kelancaran pembangunan Masjid Sriwijaya. “Jika aset atau lahan ini bermasalah atau tidak kita miliki secara jelas dan bersih dalam bentuk hak atas tanah, akan sulit pembangunannya. Oleh karena itu, kami memerlukan legal opinion yang suratnya akan segera dikirim ke kejaksaan karena ini sangat penting,” tambahnya.
Elen juga menegaskan niatnya untuk mendorong dan mewujudkan pembangunan Masjid Sriwijaya. “Kami tetap berniat dan bergegas untuk mewujudkan pembangunan Masjid Sriwijaya. Kami akan tunggu secepatnya hasil legal opinion dari kejaksaan, mungkin dalam satu atau dua minggu lagi,” tuturnya.
Ia memastikan bahwa pada tahun 2024 ini Pemprov Sumsel akan memiliki legal opinion yang diperlukan sehingga skema pembangunan dan pembiayaannya dapat segera dirancang. “Jika sudah ada legal opinion, kami akan mengajak tokoh masyarakat Sumsel untuk berdiskusi lebih lanjut. Pada intinya, tahun 2024 ini kita sudah mempunyai kepastian untuk membangun Masjid Sriwijaya, tinggal mencari skema pembiayaannya,” tandas Elen.













