TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E, menandatangani deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3K) Provinsi Sumsel. Acara ini berlangsung di ruang rapat Bina Praja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, pada Kamis (8/8/2024).
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sejalan dengan proses tersebut, terdapat perkembangan dalam pemanfaatan ruang laut yang diatur dalam RZWP-3K, yang mendukung pembangunan dan investasi di wilayah Sumsel. Revisi ini mencakup perubahan penting, yaitu penambahan zona baru untuk area pembuangan (dumping area) seluas 100 hektar.
“Tahapan-tahapan yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yaitu Focus Group Discussion (FGD), Konsultasi Publik, dan Konsultasi Teknis,” jelas Elen Setiadi.
Ia menambahkan bahwa deklarasi dokumen ini merupakan tahap lanjutan setelah Konsultasi Teknis yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 31 Juli 2024. Elen Setiadi menegaskan bahwa dokumen ini telah disepakati dan tidak akan mengalami perubahan lebih lanjut.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Suharyanto, memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Elen Setiadi atas kehadiran dan pengawalan langsung dalam proses deklarasi ini. “Sumsel merupakan salah satu provinsi yang prosesnya tercepat,” ujarnya.
Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah KKP RI, Krishna Samudra, menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya deklarasi ini, semua masukan dari kabupaten/kota telah ditutup, dan tidak ada perubahan lebih lanjut. Ia juga menyebutkan bahwa deklarasi ini memenuhi tiga persyaratan utama: kehadiran wakil pimpinan daerah, perwakilan KKP, dan peserta deklarasi yang telah memenuhi kuorum.
Dengan deklarasi ini, Provinsi Sumatera Selatan menandai langkah penting dalam perencanaan dan pengelolaan ruang laut, mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir.













