Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

#Berlaku mulai 19 Agustus – 14 Desember 2024#

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., secara resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2024, yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Acara peresmian ini digelar di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC), Minggu (18/8/2024) sore, dan turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Provinsi Sumsel, Melza Elen Setiadi.

Dalam sambutannya, Elen Setiadi menjelaskan bahwa program ini diluncurkan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumsel, baik secara makro maupun mikro. Menurutnya, diperlukan stimulus fiskal untuk memulihkan ekonomi kerakyatan, mendorong kemudahan berinvestasi, dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.

“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Elen.

Ia menjabarkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang 52,72% dari total pendapatan daerah, di mana pajak daerah menyumbang 86,79% dari PAD. Pajak Kendaraan Bermotor sendiri berkontribusi sebesar 25,26% dari pajak daerah, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang 24,34%.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemprov Sumsel memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif, termasuk pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

“Kebijakan pemutihan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 di seluruh Provinsi Sumatera Selatan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak, karena pajak adalah komponen vital dalam pembangunan nasional dan daerah,” kata Elen.

Ia menambahkan bahwa pajak yang dipungut oleh pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan guna mencapai kesejahteraan bersama, menjadikannya sebagai urat nadi kehidupan bangsa.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, H. Achmad Rizwan, S.STP., M.M., menyatakan bahwa tujuan utama pemutihan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, serta memperkuat APBD Provinsi Sumsel.

“Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan mutasi BBNKB kedua dan seterusnya, khususnya bagi kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumsel namun masih menggunakan nomor polisi luar daerah,” jelas Achmad Rizwan.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolda Sumsel yang diwakili Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Pratama Adhiyasastra, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel yang diwakili Kepala Seksi Penuntutan, Rian Sumarta, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel, Mulkan, S.E., M.Si., Komisaris Utama Bank Sumsel Babel, Eddy Junaidy, dan sejumlah Kepala OPD lainnya di lingkungan Pemprov Sumsel. (#)