TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra menandatangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir bersama Tim Pokja RZWP-3-K di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (16/7/2024).
Pada kesempatan itu, Plh Sekda Edward Chandra mengapresiasi tim pokja yang sudah bekerja keras dalam penyusunan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K.
“Deklarasi yang kita sepakati hari ini kita tuangkan dalam ucapan, aksi, dan tindakan dalam bentuk penandatanganan di dokumen yang ada di dalam peta,” ucapnya.
Provinsi Sumsel, lanjut Edward, telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan kerja keras dan berkoordinasi secara intensif dengan KKP-RI, serta melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada. Untuk itu, pihaknya berharap Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan dapat diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Berikutnya adalah Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang diwakili Moch Yusuf Eko Buditomo, menyampaikan tata cara perubahan dokumen MTTP/RZIWP-3_K yang telah mendapatkan persetujuan teknis Menteri Kelautan dan Perikanan. Yaitu, pimpinan daerah/gubernur bersurat ke KKP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (tembusan: Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).
Kemudian ditindaklanjuti dengan surat balasan KKP terkait proses penyusunan MTTP/RZWP3K. Mekanisme dilakukan sebagaimana diatur dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72.
“Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis. Untuk itu, kami akan mencoba melakukan percepatan prosesnya sesuai aturan dan prinsip keterbukaan. Sumsel sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan dinilai sudah proaktif secara proses surat,” ungkapnya.
Ia mengatakan deklarasi ini merupakan kesepakatan bahwa ini adalah dokumen final yang diajukan oleh Sumsel terhadap dokumen dan peta. Kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini adalah sebagai saksi dari komitmen Pokja Sumsel.
“Nanti kami akan mengecek kelayakan dan dokumen kelengkapan Sumsel baik secara teknis dan administrasi. Baru jika sudah dinyatakan layak, kami akan menjadwalkan pasal 71,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel sekaligus Ketua Pokja RZWP-3-K, Aries Irwan Wahyu, mengatakan pokja yang beranggotakan 13 orang telah melakukan beberapa tahapan seperti identifikasi, verifikasi, dan pengumpulan data-data, termasuk juga telah melakukan FGD dan konsultasi publik.
“Alhamdulillah, rangkaian tersebut berjalan lancar. Hari ini tahapan deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik kemudian untuk dilakukan pengajuan teknis ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Harapan kami juga kepada pak gubernur dan sekda dapat mensupport ini,” ujarnya.
Turut hadir, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang KKP-RI yang diwakili oleh Cindi Maisela, Tim Ahli Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel dari Program Studi Ilmu Kelautan Universitas Sriwijaya, Dr. Heron Surbekti, dan Tim Pokja Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel.












