Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Palembang

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 37.804 ekor dari Lampung. Dua orang kurir telah diamankan.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah HA (29) dan FDA (30), warga Provinsi Lampung. Mereka ditangkap di simpang Bandara Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku menggunakan mobil minibus Suzuki APV dengan nomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi F 8701 AU. Mereka berangkat dari pintu tol Pematang Panggang, Lampung, menuju Simpang Bandara Palembang.

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kendaraan yang akan melintas membawa BBL.

“Rutenya dari Lampung dan tujuan akhirnya masih kami dalami. Kedua tersangka hanya membawa BBL sampai ke simpang bandara, kemudian ada pihak lain yang akan melanjutkan. Kami masih menyelidiki hal ini,” ujarnya pada Selasa (24/7/2024).

Menurutnya, tujuan akhir BBL tersebut belum diketahui dan masih dalam pengembangan untuk mengetahui siapa yang menginstruksikan kedua pelaku.

“Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal ini dan masing-masing sudah menerima upah sebesar 1,5 juta rupiah. Sistemnya memang estafet,” jelasnya.

BBL yang diamankan telah dilepas kembali ke pantai di Provinsi Lampung. Kedua pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f