TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Pada tanggal 29 Agustus 2024, SAKAHIRA Law Firm telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh RS Permata Palembang, bagian dari PT. Mufidah Medika Palembang. Hal ini dituangkan dalam Kontrak Perjanjian Bersama Jasa Hukum yang mengikat kedua belah pihak. RS Permata Palembang, bagian dari Rumah Sakit Permata Mufidah Grup, terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Ilir Barat I, Kecamatan Bukit Baru, Kota Palembang, dan merupakan rumah sakit pertama grup ini yang berada di luar Pulau Jawa.
Sejak didirikan pada 21 Januari 2022, SAKAHIRA Law Firm telah menunjukkan komitmen dan tanggung jawab tinggi dalam menangani berbagai persoalan hukum. Mereka mengutamakan kerahasiaan klien, menghormati kode etik, dan berkomitmen dalam setiap aspek pekerjaan. Hal ini menjadikan SAKAHIRA dipercaya oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan perusahaan besar.
Sebagai kuasa hukum yang berkembang di Palembang dan Sumatera Selatan, SAKAHIRA Law Firm didukung oleh tim advokat profesional dan berpengalaman yang menangani kasus litigasi dan non-litigasi. SAKAHIRA telah mendapatkan legalitas resmi berdasarkan Akta Nomor 01 tertanggal 11 Juli 2024, yang dibuat oleh Notaris Imas Damayanti, S.H., M.Kn. SAKAHIRA Law Firm kini telah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0000936-AH.01.18.Tahun 2024.
Penunjukan ini menandai langkah baru bagi RS Permata Palembang dalam memperkuat perlindungan hukumnya dan mempercayakan urusan hukum kepada firma yang kompeten dan berpengalaman.
Penulis : Iwan