Satlantas Polres OKUS Lakukan Uji Coba Pembuatan SIM Melampirkan BPJS Kesehatan

Kasat Lantas, AKP Desram Chemy

TRIKPOS.COM, OKU SELATAN | Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 2 tahun 2023 tentang pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan BPJS Kesehatan. Sat Lantas Polres OKU Selatan mulai melakukan sosialisasi dan uji coba

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas, AKP Desram Chemy mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan uji coba dan sosialisasi pembuatan SIM dengan melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS kesehatan.

“Syarat ini baru berlaku di 7 Polda se Indonesia, salah satunya Polda Sumsel dan jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan serta masih tahap sosialisasi dan uji coba yang dilakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024,” jelasnya, Kamis (04/07/2024)

Lebih lanjut, Kasat Lantas mengatakan ketentuan pembuatan dan perpanjangan SIM menggunakan BPJS Kesehatan ini diatur dalam peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 atas perubahan peraturan kepolisian RI nomor 5 Tahun 2021tentang penerbitan dan penandaan SIM.

“Pemberlakuan BPJS kesehatan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM ini juga merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan nasional,” jelasnya.

Terkait biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, Kasat Lantas mengungkapkan tidak ada penambahan biaya meskipun persyaratan berkas bertambah dengan melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

“Biaya untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM tetap sama sesuai peraturan pemerintah nomor 78 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Polri,” ungkapnya.

Pemberlakuan melampirkan bukti aktif BPJS Kesehatan dalam pembuatan dan perpanjangan SIM ini, diuraikan Kasat untuk meringankan apabila dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan seperti Laka Lantas.

“Dengan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, apabila terjadi Laka Lantas dan harus menjalani perawatan medis, biaya yang tidak dicover oleh Jasa Raharja akan dicover melalui BPJS Kesehatan sehingga meringankan korban,” tandasnya. (FB)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f