TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. H. Edward Candra, MH, secara resmi membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, pada Rabu (23/10/2024). Dalam sambutannya, Edward Candra menekankan peran penting Pemerintah Pusat dalam menjaga kepentingan nasional serta menjamin kebijakan nasional diimplementasikan dengan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018, Gubernur bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat di tingkat provinsi. Hal ini ditujukan untuk menciptakan hubungan harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rapat ini digelar untuk menginventarisasi penerapan peraturan daerah yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Provinsi Sumsel, melalui Biro Hukum dan HAM, berperan dalam evaluasi dan fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di 17 kabupaten/kota.
Edward Candra mengimbau para peserta rapat untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, memanfaatkan narasumber dari Pemerintah Provinsi dan akademisi guna mempercepat penyelesaian regulasi di daerah.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Dedi Harapan, SH, SE, M.Si, C. MSP, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, serta meningkatkan sinergitas dalam pengawasan Raperkada.
Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumsel, Ika Ahyani Kurniati, SH, LL.M, serta Kepala Bidang Pajak Bapenda Sumsel, Wahyu Septiadi Kusuma, SE, MM. (red)