Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Musi Banyuasin, Kejati Sumsel Sita Rumah dan Surat Tanah

TRIKPOS.COM, MUSI BANYUASIN – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menyita rumah dan dua surat tanah milik Tersangka R terkait dugaan tindak pidana korupsi. R diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin selama Tahun Anggaran 2019-2023.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, menjelaskan bahwa penyitaan ini didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

“Penyitaan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (1/7), terkait kasus dugaan korupsi jaringan internet desa pada dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 27 miliar,” ujar Vanny, Jumat (2/8/2024).

Vanny menjelaskan bahwa penyidik menyita satu unit rumah yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Muba, serta satu sertifikat tanah dan satu akta jual beli atas nama tersangka R.

“Selain penyitaan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni A sebagai saksi jual beli rumah, kakak tersangka R yang menemani dalam transaksi, serta H sebagai pembeli rumah,” jelasnya.

Ketiga saksi diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan agenda sekitar 15 pertanyaan.

“Penyidik terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tutup Vanny. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f