TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Sebanyak 12 warga Sumatera Selatan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap tiga perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap yang melanda wilayah mereka selama bertahun-tahun. Ketiga perusahaan yang digugat adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries). Gugatan ini didaftarkan pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Gugatan ini didukung oleh Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil dan Organisasi Lingkungan, yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA). Para warga menuntut ganti rugi atas hilangnya hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah menyebabkan kerugian material dan imaterial.
Pralensa, salah satu warga Desa Lebung Itam, yang juga menjadi penggugat, mengatakan bahwa mereka telah merasakan dampak kabut asap selama bertahun-tahun. “Bertahun-tahun saya menjadi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Bahkan tahun lalu, rumah walet saya ikut terbakar. Kedatangan kami adalah untuk menggugat tiga perusahaan yang kami anggap bertanggung jawab atas kabut asap yang kami rasakan hampir setiap kemarau,” jelasnya.
Kabut asap yang terus berulang ini telah memberikan dampak buruk bagi kesehatan, baik fisik maupun mental, terutama dengan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kalangan masyarakat. Gugatan ini menjadi momentum penting dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat dan menandai babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyatakan bahwa area yang terbakar dalam konsesi ketiga perusahaan tersebut pada 2015-2020 mencapai 254.787 hektare, hampir setara empat kali luas DKI Jakarta. “Ketiga perusahaan ini pernah dikenai sanksi dan denda akibat karhutla yang terus berulang. Namun hingga tahun lalu, konsesi mereka masih terus terbakar,” tambahnya.
Belgis juga menyoroti bahwa kerusakan ekosistem gambut di wilayah tersebut, yang memiliki peran penting dalam penyimpanan karbon, telah memperburuk krisis iklim dan menghambat upaya penurunan emisi karbon oleh pemerintah Indonesia.
Gugatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk mempertahankan hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dan menuntut pertanggungjawaban mutlak dari pihak-pihak yang merusak lingkungan. (WN)














