BUMN  

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL Sinergi Bersama BPTD Kelas II Sumsel Dalam PKJ Tahun 2024

Jasa Raharja Sumsel bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan mengadakan kegiatan bertajuk "Lintas Batas, Langkah Pintar & Cerdas Berkendara untuk Keselamatan

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Dalam rangka Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) 2024, Jasa Raharja Sumsel bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan mengadakan kegiatan bertajuk “Lintas Batas, Langkah Pintar & Cerdas Berkendara untuk Keselamatan”. Acara ini berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024, di lapangan Kantor BPTD Kelas II Sumsel.

Jasa Raharja Sumsel turut mendukung acara ini dengan menyelenggarakan layanan Mobil Unit Kesehatan Lapangan (MUKL) yang memberikan pemeriksaan kesehatan gratis. Kegiatan ini meliputi layanan pengecekan tekanan darah, gula darah, kolesterol, serta pemberian obat-obatan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis dari Bidokes Polda Sumsel, dan terbuka bagi masyarakat serta peserta PKJ yang hadir.

“Melalui pemeriksaan kesehatan ini, kami berharap dapat memastikan kondisi kesehatan masyarakat tetap prima, karena kesehatan yang baik sangat berpengaruh terhadap keselamatan berkendara,” ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel, Mulkan.

Ia juga mengingatkan bahwa kesehatan fisik yang optimal sangat penting untuk memastikan keselamatan selama berkendara, terutama dalam acara PKJ yang juga diisi dengan kegiatan Fun Run.

Mulkan menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja Sumsel dengan BPTD Kelas II Sumsel dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Kami menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan pajak kendaraan masih berlaku, dan selalu dalam kondisi fit saat mengemudi,” tambahnya.

Sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f