JAKARTA, TRIKPOS.com – Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri. Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak yang sudah berlaku.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Mulai berlaku 1 Juli 2026, keempat platform tersebut bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa aturan ini hanya mengubah tata cara pemungutan pajak agar lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“PMK 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional sehingga sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, dan mudah dipatuhi.
Pemerintah juga memastikan pelaku UMKM tetap mendapat perlindungan. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Besaran tersebut bukan merupakan tambahan pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai aturan perpajakan.
Selain itu, PMK 37 Tahun 2025 juga mengecualikan sejumlah transaksi dari pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.
DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace agar implementasi kebijakan berjalan optimal.
“Pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya.














