Kuasa Hukum Masyarakat Desa Darmo Desak KJPP Ungkap Detail Penilaian Ganti Untung Lahan Terdampak Proyek PTBA

Foto : Perwakilan PTBA, Kuasa Hukum Masyarakat, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta BPKP Sumsel. Kuasa hukum masyarakat, Dr. Conie P. Putri, S.H., M.H.,

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Proses penyelesaian ganti untung atas lahan masyarakat Desa Darmo yang terdampak Proyek CHF TLS 6 dan 7 milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus bergulir. Dalam pertemuan yang berlangsung di Palembang, Senin (28/7), kuasa hukum masyarakat Desa Darmo menegaskan pentingnya keterbukaan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menyampaikan rincian penilaian nilai ganti rugi atas lahan warga.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan PTBA, kuasa hukum masyarakat, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta BPKP Sumsel. Kuasa hukum masyarakat, Dr. Conie P. Putri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diskusi berjalan alot, terutama terkait status hukum lahan yang disengketakan.

Tiga Poin Penting Hasil Pertemuan:

1. Status Lahan Masih Jadi Perdebatan
PTBA bersama Asdatun dan BPKP Sumsel menyatakan bahwa lahan dan kebun warga yang masuk dalam proyek CHF TLS 6 dan 7 dikategorikan sebagai kawasan hutan atau tanah negara. Oleh karena itu, skema ganti rugi berbasis Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017 dianggap tidak relevan, bahkan berisiko menimbulkan potensi pelanggaran hukum. Sebagai alternatif, semua pihak sepakat menggunakan skema penghitungan berdasarkan Perpres No. 78 Tahun 2023 untuk menjamin legalitas dan keamanan anggaran negara.

2. Disepakati 6 Komponen Penghitungan Ganti Untung
PTBA dan kuasa hukum masyarakat Desa Darmo menyetujui enam komponen utama dalam penghitungan nilai ganti untung, yakni Biaya pembersihan lahan, Mobilisasi, Sewa rumah selama 12 bulan, Tunjangan kehilangan pendapatan akibat hilangnya akses atas tanah,
Bangunan,Tanaman dan sarana usaha milik warga.

Keenam komponen tersebut akan dinilai oleh KJPP secara rinci guna memastikan nilai ganti untung yang dinilai layak dan manusiawi.

3. Akan Digelar Pertemuan Lanjutan

Seluruh pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan dalam dua hingga tiga hari ke depan dengan melibatkan KJPP. Agenda utamanya adalah pembahasan ulang nilai perhitungan dari keenam komponen yang telah disepakati. Kuasa hukum warga menekankan perlunya perhitungan yang masuk akal dan berpihak pada masyarakat, mengingat dampak langsung yang dirasakan oleh warga atas aktivitas proyek tersebut.

“Hitungan yang disampaikan KJPP sebelumnya masih kami anggap terlalu rendah. Kami ingin nilai yang lebih wajar, tidak memberatkan negara, namun juga tidak merugikan masyarakat Desa Darmo,” ujar Dr. Conie.

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Niko Chandra, menyampaikan bahwa perusahaan menyambut baik pertemuan yang berlangsung dengan semangat konstruktif tersebut.

“PTBA memahami bahwa ini menyangkut kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen menyelesaikannya secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Niko melalui pesan WhatsApp.

PTBA menegaskan kesiapannya mengikuti penghitungan berbasis Perpres No. 78 Tahun 2023 dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Dalam waktu dekat, pertemuan lanjutan akan kembali digelar bersama KJPP guna menyempurnakan kesepakatan.

“Kami percaya bahwa penyelesaian yang baik hanya dapat dicapai melalui dialog terbuka, itikad baik, dan semangat gotong royong. Komitmen kami adalah membangun hubungan harmonis dan solutif dengan masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, proses mediasi antara masyarakat Desa Darmo dan PTBA atas sengketa lahan proyek CHF TLS 6 dan 7 kini memasuki fase teknis yang menentukan, dengan harapan solusi terbaik segera tercapai.

Reporter: Tim Trikpos / Deni Gumay