JAKARTA, TRIKPOS, (14/11/ 2025) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat prestasi nasional setelah meraih penghargaan dari Bareskrim Polri sebagai Kementerian/ Lembaga/ Badan dengan kinerja sangat baik dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum di tingkat pusat maupun kewilayahan.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 di Jakarta pada 23 Oktober.
Rekognisi ini menambah deretan capaian OJK yang sebelumnya juga menerima penghargaan dari Bareskrim Polri selama empat tahun berturut-turut. Pada 2023 dan 2024, OJK mendapat predikat Kementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik, sementara pada 2022 Penyidik OJK dinobatkan sebagai Penyidik Terbaik.
Penghargaan tahun ini mempertegas capaian nyata kinerja penyidikan OJK. Sepanjang 2025, OJK berhasil menuntaskan 26 perkara di sektor jasa keuangan, yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan dilimpahkan ke tahap dua. Dari total perkara tersebut, 24 merupakan kasus perbankan dan dua lainnya terkait sektor industri keuangan non-bank (IKNB).
Sejak 2014 hingga 2025, OJK telah merampungkan 165 perkara, terdiri dari 138 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 22 perkara IKNB.
OJK menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum ini tidak lepas dari strategi kolaboratif dengan berbagai Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pendekatan tersebut dilakukan untuk memperkuat kredibilitas sistem peradilan pidana sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Saat ini OJK memiliki 33 penyidik, yang terdiri dari 20 penyidik Kepolisian dan 13 penyidik PNS. Sepanjang 2025, lembaga ini juga memperluas koordinasi dan edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan bersama Polda dan Kejati di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan penguatan fungsi penyidikan dan sinergi antarlembaga, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan nasional dapat terus terjaga, terutama dalam menghadapi potensi meningkatnya risiko eksternal dan tantangan pemulihan ekonomi. (#)















