JAKARTA , TRIKPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini disahkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah proses pengumpulan data di lapangan serta asesmen yang menyimpulkan bahwa bencana tersebut telah mengganggu perekonomian daerah dan memengaruhi kemampuan bayar debitur.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar dampak bencana tidak berkembang menjadi gangguan sistemik sekaligus mendorong percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di tiga provinsi terdampak.
Kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Dalam implementasinya, perlakuan khusus tersebut mencakup tiga ketentuan utama:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Bagi penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
- Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah, tanpa menerapkan prinsip one obligor.
OJK menetapkan masa berlaku kebijakan ini selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Di sektor asuransi, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Perusahaan diminta menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, menyiapkan disaster recovery plan bila diperlukan, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
Selain itu, perusahaan asuransi diminta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK. (#)















