OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin

JAKARTA, TRIKPOS.com (19/12/2025) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Kebijakan ini menjadi langkah strategis OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Whitelist tersebut memuat daftar nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital maupun aset kripto.

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 218 UU P2SK ditegaskan bahwa setiap penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK. Sementara Pasal 304 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan denda hingga Rp1 triliun.

Selain itu, Whitelist juga mengacu pada peraturan pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk ketentuan peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada OJK.

Seiring penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi. Masyarakat juga diminta menggunakan aplikasi, sistem, situs web, atau kanal resmi sebagaimana tercantum dalam Whitelist.

OJK menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan aplikasi atau platform di luar daftar Whitelist, karena entitas tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa kecocokan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs web, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain tiruan (typosquatting), maupun promosi mencurigakan di media sosial dan grup percakapan.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak terdaftar dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD tidak berizin.

OJK menegaskan bahwa setiap aktivitas perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Whitelist harus dijadikan rujukan utama, dan pihak yang tidak tercantum di dalamnya bukan merupakan entitas berizin maupun diawasi oleh OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/ lembaga lainnya, untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin dari OJK dan tercantum dalam Whitelist. Logis berarti mencermati tawaran keuntungan atau imbal hasil. Jika keuntungan yang dijanjikan tidak wajar atau tidak masuk akal, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

OJK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada pelindungan konsumen.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Adapun daftar PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.