Pimpinan OJK Mundur Usai Dirut BEI Lepas Jabatan, OJK Pastikan Fungsi Tetap Jalan

Caption : Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif PMDK, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya per Jumat (30/1/2026).

JAKARTA, TRIKPOS.com — Pasar modal Indonesia dikejutkan oleh pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya per Jumat (30/1/2026).

Pengunduran diri tersebut terjadi setelah sebelumnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan mundur pada pagi hari yang sama, sehingga memunculkan perhatian luas dari pelaku pasar dan publik.

Mahendra Siregar menyatakan, keputusan mundur yang diambil bersama jajaran pimpinan pengawasan pasar modal OJK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan bagi industri jasa keuangan.

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“OJK memastikan seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian pernyataan resmi OJK.

OJK juga menjelaskan bahwa proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk sementara, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (red)