PALEMBANG, TRIKPOS.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, sebagai tersangka dalam perkara mangkraknya proyek pembangunan Pasar Cinde. Penetapan ini dilakukan usai penyidik memeriksa empat orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan tiga nama lainnya sebagai tersangka, yakni Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (KSBGS), Raimar Yousnandi sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum, serta Aldrin Tando yang menjabat Direktur di perusahaan yang sama.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, keempat tersangka diduga memiliki peran aktif dalam tidak selesainya proyek revitalisasi Pasar Cinde tersebut.
“Untuk tersangka RY telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan AN (Alex Noerdin) dan EH (Edi Hermanto) diketahui merupakan terpidana dalam kasus yang berbeda,” terang Vanny melalui siaran pers tertulis pada Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, tersangka Aldrin Tando belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. “Tersangka AT tidak hadir dan telah dicekal karena berada di luar negeri,” lanjut Vanny.
Sebagai informasi, Alex Noerdin saat ini masih menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang atas vonis kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE. Dalam dua perkara tersebut, Alex dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.(#)