JAKARTA , TRIKPOS.com – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9). Langkah ini memperkuat sinergi yang telah terjalin, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, mempercepat penyaluran santunan kecelakaan, serta mendukung program keselamatan transportasi.
PKS ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.. Acara ini turut dihadiri oleh Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, serta jajaran direksi Jasa Raharja dan pejabat utama Korlantas Polri.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah diteken pada 11 Agustus 2025 antara Jasa Raharja dan Polri mengenai sinergitas peningkatan kepatuhan serta keselamatan masyarakat di bidang transportasi dan pelayanan santunan.
Jika sebelumnya kerja sama fokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk mempercepat proses santunan, kali ini ruang lingkupnya diperluas mencakup tiga aspek utama:
- Berbagi data dan informasi guna mendukung validitas, kecepatan, dan integrasi dalam pelayanan santunan maupun analisis kecelakaan.
- Dukungan penyelesaian santunan, agar korban dan keluarga korban kecelakaan memperoleh hak secara cepat, tepat, dan transparan.
- Peningkatan Kamseltibcarlantas melalui program kolaboratif, edukasi publik, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.
Dalam sambutannya, Dewi Aryani Suzana menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujarnya.
Dewi juga mengapresiasi dukungan Korlantas Polri, jajaran Dirlantas Polda, serta para mitra kerja. Menurutnya, sinergi tersebut telah memberi dampak signifikan, terutama dalam memastikan kepastian jaminan rumah sakit tidak lebih dari 2 x 24 jam, serta penyaluran santunan meninggal dunia yang kini bisa diberikan kurang dari dua hari.
“Kami ingin memastikan, di saat masyarakat mengalami musibah dan dalam kondisi sulit, mereka tidak terbebani oleh urusan biaya rawatan. Dengan mekanisme yang lebih solid bersama Polri, kepastian jaminan dapat diberikan lebih cepat dan tepat,” tambahnya.
Selain percepatan santunan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri juga aktif mendorong pencegahan kecelakaan melalui Socio Engineering dan pendekatan pentahelix. Program yang dijalankan meliputi Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga edukasi dan kampanye tertib lalu lintas.
Kerja sama ini sekaligus memperkuat edukasi publik dan penegakan hukum humanis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, serta mendukung implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Dengan adanya PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri berkomitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang harus dijaga bersama. (#)