PALEMBANG, TRIKPOS.com – Dugaan praktik penipuan perbankan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kuasa hukum korban, Nurjanah, yakni Afdhal, SH, resmi melaporkan oknum Kepala Cabang Bank Mega Sayangan, Kota Palembang, ke Polda Sumsel atas dugaan penggelapan dana nasabah prioritas senilai total Rp1,8 miliar.
Afdhal menyatakan bahwa laporan telah dilayangkan pada 16 Mei 2025 dan kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Laporan itu berkaitan dengan transaksi mencurigakan dari rekening Nurjanah ke rekening lain tanpa sepengetahuannya, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala cabang bersama seorang staf marketing.
“Pihak Bank Mega sudah dipanggil kemarin, namun berhalangan hadir karena staf marketing yang diduga turut serta sedang hamil. Sementara pelaku utama, yakni kepala cabang, hingga kini menghilang. Kalau memang tidak bersalah, mengapa harus kabur?” ujar Afdhal saat Press Conference, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Afdhal menyayangkan lambannya respons dari pihak Bank Mega. Ia menjelaskan bahwa uang kliennya berpindah dari Bank Mega ke rekening AlloBank pada rentang waktu Maret hingga April 2025. Namun, hingga 15 Mei, pihak bank belum juga melakukan pemblokiran rekening tujuan.
“Alasannya butuh waktu untuk koordinasi dengan pusat. Tapi faktanya, uang itu berpindah dalam hitungan detik. Padahal seharusnya Bank Mega bisa bertindak cepat,” ungkapnya.
Modus Penipuan : Manfaatkan Kepercayaan Nasabah Prioritas
Kasus ini bermula saat oknum kepala cabang dan staf marketing Bank Mega Sayangan mendatangi kediaman Nurjanah. Sebagai nasabah prioritas yang telah bertahun-tahun menjalin hubungan dengan bank, Nurjanah dengan polos memberikan KTP dan ponsel kepada oknum tersebut dengan dalih pembaruan data.
“Pelaku meminta KTP dan handphone korban, lalu berfoto bersama. Korban tidak tahu jika itu digunakan untuk membuat M-Banking atau rekening baru di bank lain,” tutur Afdhal. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan ketidaktahuan konsumen oleh oknum perbankan.
Saat ini, pelaku dilaporkan telah mangkir dari tugas sejak 15 Mei dan hanya mendapatkan teguran dari internal Bank Mega, meski statusnya masih tercatat sebagai karyawan.
Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA Turut Ambil Langkah
Didampingi Alex Pandawa Lima, Andriani Susilawati dari Yayasan Perjuangan Amanat Rakyat Malang (YAPERMA) menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tidak adanya informasi yang jelas, jujur, dan transparan dari pelaku usaha kepada konsumen merupakan pelanggaran serius. Kami akan melakukan somasi, gugatan pidana, serta gugatan perdata berdasarkan pasal 62, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegasnya.
Pihak Keluarga Angkat Bicara
Adi (29), keponakan Nurjanah, menyatakan kekecewaannya terhadap Bank Mega. Ia mengatakan bahwa keluarganya tidak pernah menyangka perlakuan seperti ini akan datang dari pihak bank yang selama ini dianggap terpercaya.
“Kami hanya tahu uang itu ada di Bank Mega. Kami tidak tahu mengapa tiba-tiba ada rekening AlloBank atas nama Tante saya. Kami mohon bantuan dari Bank Mega untuk menyelesaikan ini. Uang itu hasil kerja keras Tante saya sebagai pedagang, dikumpulkan sedikit demi sedikit,” ujar Adi.
Adi menambahkan, kasus ini bisa saja tidak masuk ranah hukum apabila Bank Mega mengembalikan uang korban sebagaimana mestinya. Namun karena lambatnya proses penyelesaian, pihak keluarga mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil oleh kuasa hukum.
Ultimatum Hukum Jika Tak Segera Diselesaikan
Afdhal menegaskan, apabila hingga minggu depan tidak ada upaya penyelesaian dari pihak Bank Mega, pihaknya akan melayangkan gugatan hukum atas perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Kami siap tempuh semua jalur hukum. Ini bukan sekadar soal uang, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” pungkasnya. (Wan)