Lagi, Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya 

TRIKPOS.COM,  PALEMBANG – Kejati Sumsel menetapkan Akhmad Najib, Mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dengan ditutupi baju dengan tangan terborgol, Akhmad Najib di giring petugas Kejati ke dalam mobil yang membawanya, Jum’at (1/10/2021) malam langsung di tahan di Rutan Pakjo Palembang.

Tak banyak kata yang diucapkan Akhmad Najib kepada sejumlah wartawan karena terlihat dari raut wajahnya shock setelah ditetapkan tersangka. Dirinya (Akmad Najib) meminta didoakan.

“Saya mohon doanya,” singkat dia.

Selain Akhmad Najib, kedua tersangka lainnya, yakni
Loka Sangganegara sebagai Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dan Agustinus Toni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD. Mereka ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik setelah barang bukti cukup.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH menjelaskan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait Tupoksi tersangka dalam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Jadi tersangka ditetapkan tersangka karena Tupoksi dia yang mendatangani NPHD dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya,” tegasnya.

Dalam dugaan kasus ini, Lanjut Kasi Penkum Kejati Sumsel, bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal Primer dan Subsider.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandasnya.

“Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Hingga saat ini kasus terjerat ada 13 orang, termasuk Alex Noerdin,” tandasnya.

 

 

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f